Thursday, July 9, 2009

TIPIKOR (Part 2)

Boleh dikatakan, korupsi merupakan suatu perilaku yang menyimpang, sekaligus suatu sistem yang buruk/gagal. Tindakan apa saja yang termasuk tindakan pidana korupsi (TIPIKOR)? Menurut UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No.20/2001, ada 30 macam tipikor yang terbagi dalam 7 kelompok/delik, yaitu: merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan gratifikasi.

No comments:

Post a Comment