Thursday, July 9, 2009
TIPIKOR (Part 2)
Boleh dikatakan, korupsi merupakan suatu perilaku yang menyimpang, sekaligus suatu sistem yang buruk/gagal. Tindakan apa saja yang termasuk tindakan pidana korupsi (TIPIKOR)? Menurut UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No.20/2001, ada 30 macam tipikor yang terbagi dalam 7 kelompok/delik, yaitu: merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan gratifikasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment